PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 26
BAB 3 — KARIER DOSEN
Pengelolaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. penetapan indikator kinerja Dosen; b. pembinaan kinerja Dosen; dan c. penilaian kinerja Dosen.
