PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 24
BAB 3 — KARIER DOSEN
Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a. pengelolaan kinerja Dosen; b. rencana pengembangan karier Dosen; c. penugasan Dosen; dan d. promosi dan demosi Dosen.
