PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 2
BAB 2 — PROFESI DOSEN
(1) Status Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan b. memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan/atau b. memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.
