PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Pasal 17
BAB 2 — PROFESI DOSEN
(1) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dibebankan kepada Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja. (2) Dalam hal Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja berbeda dengan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen, Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen dapat menarik biaya sertifikasi Dosen dari Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
