Pasal 10
BAB 2 — PROFESI DOSEN
(1) Pengangkatan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi. (3) Dosen yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi: a. Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan Dosen; dan b. Dosen selain aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan Dosen.
