PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi industri, dunia usaha dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
