PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Polbeng terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Polbeng.
