PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
