PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; b. pemeliharaan mesin dan peralatan penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan mesin dan peralatan penunjang akademik; d. pendataan mesin dan peralatan penunjang akademik; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.
