PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 43
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi.
