PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi; c. Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; d. Bahasa; e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan f. Layanan Uji Kompetensi.
