PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 98
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 342) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
