PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 84
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
