PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 82
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
