PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 75
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: kepala; dan kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan Wakil Rektor Bidang
