PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 68
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas: Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Laboratorium Terpadu; dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
