PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 63
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: kepala; sekretaris; pusat; Subbagian Umum; dan kelompok jabatan fungsional.
