Pasal 59
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh epala ubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga
Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat melalui ekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian epada Masyarakat.
Pasal
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
