PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan pengelolaan sarana dan prasarana.
