PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unipa menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
