PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PAPUA
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
