Pasal 7
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yaitu: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan penilaian pendidikan pada Kementerian untuk Angka Kredit Pengembang
Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama. (2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan.
