Pasal 43
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (2) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (4) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas pengembangan penilaian pendidikan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. (7) Pengangkatan Kembali dalam Jabataan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat satu tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.
