PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Rincian tugas dari Tim Penilai yaitu: a. memeriksa kebenaran bukti-bukti prestasi kerja Pengembang Penilaian Pendidikan, menilai standar kualitas hasil kerja, dan memberi Angka Kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan; dan b. menuangkan Angka Kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom yang sesuai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Format
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
