PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 51
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sasaran pembinaan dan pengawasan meliputi: a. kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, dan prasarana; b. proses penilaian prestasi kerja Pengembang Kurikulum dan PAK; c. kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi; dan d. permasalahan dan penyelesaian permasalahan.
