PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 32
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan Pengembangan Kurikulum; b. ruang lingkup mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan c. area Pengembangan Kurikulum nasional dan kurikulum sesuai keadaan dan kebutuhan daerah. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
