Pasal 28
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pimpinan unit kerja. (3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN. (4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disusun sesuai dengan Format XII tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
