PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 15
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
(1) Anggota Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila: a. habis masa jabatan; b. mengundurkan diri dari Tim Penilai;
c. tidak memenuhi syarat sebagai Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS. (2) Anggota Sekretariat Tim Penilai diberhentikan dari jabatannya apabila: a. habis masa jabatan; b. mengundurkan diri; c. pindah tempat bekerja; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
