PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Penyelenggaraan RPL meliputi: a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. (2) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melanjutkan pendidikan formal pada SMK; dan b. melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi.
