PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 87
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan uji kompetensi. (2) Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
