PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG...
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan data dan sarana akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan h. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
