Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Hukum; b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; c. Fakultas Teknik;
d. Fakultas Pertanian; e. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan g. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
