PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Rencana kerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. (3) Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh indikator Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam 1 (satu) periode tahunan.
