PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Penanggung jawab penyusunan laporan Kinerja terdiri atas: a. sekretaris jenderal untuk laporan Kinerja Kementerian; b. sekretaris unit organisasi eselon I untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon I;
c. pimpinan unit organisasi eselon II untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon II; d. kepala biro yang membidangi perencanaan pada perguruan tinggi negeri untuk laporan Kinerja perguruan tinggi negeri; e. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi untuk laporan Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f. kepala UPT untuk laporan Kinerja UPT.
