Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat kementerian; b. IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan c. IKK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT. (2) Indikator Kinerja untuk perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dirumuskan bersama direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan biro yang membidangi perencanaan. (3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan
untuk pengukuran Kinerja: a. berorientasi hasil; dan b. mengacu pada Indikator Kinerja Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.
