PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
UBB memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
