PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UBB memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
