PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
