PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
