PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
