PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
