PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) diantara calon dekan hasil penyaringan; dan b. dalam memilih calon dekan, Rektor dapat melakukan wawancara atau metode lain yang dianggap perlu. (2) Tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
