Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus dosen aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga, dan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian atau koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun untuk menjadi wakil dekan; e. berpendidikan paling rendah magister/setara; f. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah:
- lektor bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan ketua jurusan/bagian; dan
- asisten ahli bagi sekretaris lembaga, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; g. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian pelaksanaan sasaran kinerja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma; j. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; k. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
