PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris (2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
