PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah 1 (satu) orang; b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang; c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja 1 (satu) orang; dan e. alumni 1 (satu) orang. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
