PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UBB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang mempunyai prestasi di
bidang keilmuan dan/atau yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UBB. (2) UBB dapat mencabut penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
