PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UBB. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UBB.
