PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di UBB dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(3) Penyelenggaraan sistem kredit semester dan bentuk pembelajaran diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
