PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 71
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polinema berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2004 Pendirian Politeknik Negeri Malang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
