PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 26
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional.
